ERA.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku tak tahu soal dugaan suap terhadap delapan pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Delapan pejabat tersebut dikenakan sanksi berat buntut terbitnya sertifikat tanah pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Dia mengatakan, tim pemeriksaan di internal kementeriannya belum menemukan adanya dugaan suap terhadap kedepalan pegawai tersebut.
"Enggak tahu aku, kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu (dugaan suap) kalau di internal," kata Nusron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Meski begitu, dia mengatakan bukan kewenamgannya dari pihak kementerian untuk menindaklanjuti jika ternyata delapan pejabat kantor pertanahan itu menerima suap, maupun tindak pidana lainnya.
Menurutnya, hal itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH).
"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan Kementerian. Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa. Dan mereka, aph ini sudah on going jalan, sudah berjalan," kata Nusron.
Pihaknya hanya berwenang menjatuhi sanksi kepada kedepalan pejabat kantor pertahanan itu. Sebab terbukti melakukan pelanggaran tata usaha negara.
"Karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, keputusan tata umum, maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara. Yaitu adalah masalah dicopot dan sebagainya," kata Nusron.
"Kecuali kalau disitu ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa. Itu baru masuk ranah pidana," sambungnya.
Sebelumnya, mencopot enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Hal ini berkaitan dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain mencopot enam orang dari jabatannya, dia juga memberikan sanksi berat kapada dua pegawai lainnya. Total ada delapan orang yang dikenakan sanksi. Keputusan itu berdasarkan hasil investigasi internal kementeriannya.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Namun dia enggan merinci siapa saja yang dicopot dan dikenakan sanksi berat. Nusron hanya membeberkan inisial delapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang terlibat dalam penerbitan SHGB pagar laut.
"Nama- nama pegawainya siapa saja, kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial. Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. Kemudian SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pementaan," jelasnya.
"Kemudian WS, Ketua Panitia A. Kemudian YS, Ketua Panitia A. Kemudian NS, Panitia A. Kemudian LM, Ex-Kepala Survei dan Pementaan setelah ET. Kemudian KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran," sambungnya.
Selain itu, Nusron juga menjatuhkan sanksi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang digandeng Kantah Tangerang dalam pengurusan SHGB dan SHM pagar laut.