ERA.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Cipta Kerja yang berdampak pada ketentuan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal durasi kontrak dan hari libur pekerja.
Hal ini disampaikan Alifudin saat berkunjung ke Dapil di Singkawang, Minggu (03/11/2024).
Alifudin menggarisbawahi bahwa perlindungan hak-hak pekerja harus tetap menjadi prioritas, terlebih di tengah dinamika ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Alifudin menegaskan pentingnya stabilitas bagi pekerja kontrak. Menurutnya, ketentuan durasi kontrak harus diatur sedemikian rupa agar tidak hanya menguntungkan pengusaha, tetapi juga memberikan jaminan stabilitas kerja bagi pekerja.
“Banyak pekerja yang mengharapkan kepastian dan stabilitas dalam pekerjaan mereka. Durasi kontrak yang terlalu singkat dapat merugikan pekerja dan menghilangkan kesempatan mereka untuk berkembang secara profesional,” ungkap Alifudin.
Putusan MK yang menyinggung ketentuan hari libur mendapat perhatian serius dari Alifudin. Ia menekankan bahwa hari libur adalah hak dasar pekerja yang tidak boleh dikompromikan.
“Pekerja berhak atas waktu istirahat yang memadai, dan hari libur adalah bagian dari hak mendasar ini. Saya mendesak agar pemerintah memastikan kebijakan ini tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Alifudin menyatakan bahwa Ia akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi putusan MK ini agar dapat dijalankan secara adil dan konsisten.
“Saya akan mengawal implementasi putusan MK ini agar Pemerintah benar-benar menjalankannya tanpa mengabaikan hak-hak pekerja,” ucapnya.
Alifudin mengingatkan bahwa keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa penentuan jam kerja dan hari libur tidak hanya untuk meningkatkan produktivitas, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan hidup dan kesejahteraan mental para pekerja.
Alifudin mengajak semua pihak, termasuk pemerintah dan pengusaha, untuk berkomitmen dalam melindungi hak-hak pekerja.
“Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam lingkungan ketenagakerjaan yang terus berkembang. Saya akan terus mengawasi dan mengadvokasi agar kepentingan pekerja tidak terabaikan,” tutupnya.