Belum Setahun Disahkan, Baleg DPR Mendadak Revisi UU DKJ

| 11 Nov 2024 18:43
Belum Setahun Disahkan, Baleg DPR Mendadak Revisi UU DKJ
Ilustrasi rapat Baleg DPR. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak menggelar rapat pleno pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Diketahui, UU DKJ belum genap satu tahun disahkan oleh DPR.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 11 November 2024.

"Menugaskan Badan Legislasi untuk melakukan penyusunan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Bob dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dia mengatakan, pimpinan Baleg telah menugaskan tim ahli untuk merumuskan revisi UU DKJ yang akan dibahas pada hari ini.

Sebagai informasi, UU DKJ disahkan oleh DPR pada 25 April 2024. Namun, hingga saat ini presiden belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa UU DKJ memang sudah disahkan. Namun menurut pengakuannya, ada aspirasi terkait penamaan Jakarta yang cukup rancu.

"Di lapangan ternyata ada yang menyampaikan aspirasi ke kami, ke DPR ya, bahwa penamaan daerah pemilihan dulu, waktu Pileg kan masih pakai Daerah Khusus Jakarta," kata Doli.

Penamaan Jakarta menjadi rancu lantaran terbitnya UU IKN. Berdasarkan aturan yang berlaku, terbitnya UU IKN mengugurkan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun, status itu belum kuat lantaran presiden belum meneken Keppres.

Oleh karena itu, Baleg DPR merevisi UU DKJ untuk menghindari kebingungan terkait penamaan Jakarta. Salah satunya penyebutan gubernur dan wakil gubernur nantinya.

Oleh karena itu, kata Doli, Baleg DPR akan menyisipkan pasal tambahan untuk menghindari kebingungan tersebut.

"Nah, kita mau tegaskan di dalam ada penambahan pasal, di dalam ketentuan penutup itu di pasal 70 kita uraikan," ucapnya.

"Jadi ada (pasal) 70a, 70b, 70c, 70d, bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," imbuhnya.

Hal itu juga akan berpengaruh pada penulisan nama di jajaran DPR, DPRD, DPD, maupun gubernur terpilih di Pilkada 2024.

"Sekarang kita rapihin semua yang berkaitan dengan istilah ibu kota, karena UU sekarang DKJ, maka semua posisi jabatan gubernur, DPRD, DPR RI, DPD RI yang selama ini pakai DKI itu kita rapihin dengan (revisi) UU ini," pungkasnya. 

Rekomendasi