Alasan Baleg DPR Mendadak Revisi UU DKJ: Tambahkan Pasal Tegaskan Nama Daerah Khusus Jakarta

| 11 Nov 2024 19:30
Alasan Baleg DPR Mendadak Revisi UU DKJ: Tambahkan Pasal Tegaskan Nama Daerah Khusus Jakarta
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia. (Dok. DPR RI)

ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan pihaknya merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satunya untuk menegaskan penamaan Jakarta.

Dia mengaku, muncul aspirasi untuk meluruskan penamaan Jakarta yang saat ini masih rancu. Antara Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

"Dalam undang-undang yang kemarin itu kan sudah ditegaskan diketentuan umumnya kan semua ubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

"Cuma di lapangan ternyata ada aspirasi ke kami, ke DPR bahwa penamaan daerah pemilihan waktu Pileg itu kan masih pakai Daerah Khusus Ibukota Jakarta," imbuhnya.

Penamaan Jakarta menjadi rancu lantaran terbitnya UU IKN. Berdasarkan aturan yang berlaku, terbitnya UU IKN mengugurkan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Namun, status itu belum kuat lantaran presiden belum meneken Keppres.

Oleh karena itu, Baleg DPR merevisi UU DKJ untuk menghindari kebingungan terkait penamaan Jakarta. Salah satunya penyebutan gubernur dan wakil gubernur nantinya.

"Nanti dikhawatirkan untuk menghindari dispute, misalnya penamaan anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI dulu masih pakai daerah khusus ibu kota. Nah kita mau tegaskan," kata Doli.

Menurutnya, akan ada penambahan pasal untuk mempertegas penamaan Jakarta menjadi DKJ.

Tambahan pasal tersebut akan disisipkan di ketentua penutup pada pasal 70 UU DKJ. Dengan begitu, tidak ada lagi kerancuan penamaan Jakarta.

"Jadi ada (pasal) 70a, 70b, 70c, 70d, bahwa kalau nanti gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta," kata Doli.

"Jadi menghindari confused juga kan. Penegasan bahwa sekarang kita Jakarta ini DKJ, bukan DKI," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, pembahasan revisi UU DKJ juga baru diputuskan pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada hari ini, Senin (11/11).

Rencananya, Baleg DPR akan menetapkan revisi UU DKJ sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (12/11).

"Besok di paripurnakan. Kan cuma nambah pasal saja, jadi kita mau selesai sebelum Pilkada 2024," pungkasnya. 

Rekomendasi