Kompak dengan DPR, Johanis Tanak Sebut Frasa Perampasan Aset Tak Cocok

| 19 Nov 2024 19:15
Kompak dengan DPR, Johanis Tanak Sebut Frasa Perampasan Aset Tak Cocok
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, frasa 'perampasan' dalam judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kurang cocok. Sebab bermakna negatif.

"Kalau dari "katanya" saya kurang setuju. Namanya mau rampas itu suatu kata yang tidak bagus ya, 'saya rampas ini ya', bagus nggak kalimatnya ini? Negara merampas Iya kan?" kata Tanak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, judul RUU tersebut perlu diganti. Dia sepakat apabila diganti menjadi pemulihan aset.

Dia menilai, jika diganti menjadi pemulihan aset, menjadi sesuai dengan semangat dari rancangan perundang-undang.

"Kalau kata pemulihan aset ya tentunya karena ada perbuatan yang tercelahkan Yang merugikan negara sehingga kerugian

negara itu harus dipulihkan Nah itu oke lah, tapi kalau merampas kata merampasnya itu. Saya cuma tidak cocoknya kata merampas itu," ujarnya.

Meski begitu, dia tak mau merespons lebih jauh prihal sikap KPK terkait RUU Perampasan Aset. Dia mengaku belum membaca draf RUU tersebut.

"Karena saya belum baca dan saya tidak ikut terlibat dalam pembahasannya Sehingga kalau saya mengkomentari sesuatu yang saya tidak ikut didalamnya saya jadi salah," ucapnya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset tak masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. Melainkan di prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia beralasan, RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Misalnya soal judul.

Dia menilai, diksi 'perampasan' bermakna negatif. Ada usulan agar diganti menjadi pemulihan atau pengelolaan aset.

"Kalaupun misalnya disetujui substansi undang-undang itu adalah bagian dari pemberantasan korupsi, kenapa enggak namanya kita buat pemulihan atau pengelolaan aset," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2024).

Selain itu, perlu dikaji lebih mendalam soal kepentingan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, jika untuk pemberantasan korupsi, sudah ada undang-umdang yang juga memiliki semangat yang sama seperti UU Tipikor dan UU TPPU.

"Nah kalau ditambah dengan perampasan aset, yang itu juga nanti kita akan kaji apakah dia kompetibel enggak dengan mashab dan sistem hukum di Indonesia," kata Doli.

Rekomendasi