ERA.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah Indonesia tak membebaskan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso.
Yusril menjelaskan Mary Jaden dikembalikan ke negara asalnya melalui kebijakan pemindahan narapidana atau "transfer of prisoner".
"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu, ‘bring her back to the Philippines' artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menjelaskan, Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait pemindahan Mary Jane Veloso.
Proses pemindahan dapat dilakukan jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi.
Syarat itu di antaranya, pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.
Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia.
Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril.
Untuk pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.
"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," ucap Yusril.
Dia lalu mengatakan Presiden Jokowi beberapa tahun yang lalu menolak permohonan grasi Mary Jane. Penolakan ini karena Indonesia konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika.
Yusril memperkirakan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.
"Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," jelas Yusril.
Sebelumnya, terpidana Mary Jane dibebaskan dari hukuman. Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke Filipina setelah Indonesia memutuskan untuk membebaskannya.
Kabar pembebasan Mary Jane Veloso ini terungkap dari unggahan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Pada unggahan itu, Marcos menyebut Mary Jane akan kembali ke Filipina.
"Mary Jane Veloso akan pulang (ke Filipina)," tulisnya sebagaimana dikutip Rabu.
Dalam unggahan itu, Marcos menuturkan proses dan diplomasi pembebasan Mary Jane Veloso ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade.
Selama berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia, Filipina meminta eksekusi Mary Jane Veloso ditunda.
Atas pembebasan Mary Jane Veloso ini, Marcos berterima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pihak berwenang Indonesia.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang. Terima kasih Indonesia, kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," ujar Marcos.