ERA.id - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso dibebaskan dari hukuman. Mary Jane Veloso akan dikembalikan ke Filipina setelah Indonesia memutuskan untuk membebaskannya.
Kabar pembebasan Mary Jane Veloso ini terungkap dari unggahan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Pada unggahan itu, Marcos menyebut Mary Jane akan kembali ke Filipina.
"Mary Jane Veloso akan pulang (ke Filipina)," tulisnya sebagaimana dikutip Rabu (20/11/2024).
Dalam unggahan itu, Marcos menuturkan proses dan diplomasi pembebasan Mary Jane Veloso ini sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Selama berdiplomasi dan berkonsultasi dengan pemerintah Indonesia, Filipina meminta eksekusi Mary Jane Veloso ditunda.
Atas pembebasan Mary Jane Veloso ini, Marcos pun menyampaikan terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pihak berwenang Indonesia.
"Hasil ini merupakan cerminan dari kedalaman kemitraan negara kita dengan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang. Terima kasih Indonesia, kami menanti untuk menyambut kepulangan Mary Jane," ujar Marcos.
Diketahui Mary Jane Veloso ditangkap pada 25 April 2010 di Bandara Udara Adisutjipto, Yogyakarta. Ia kedapatan membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhi hukuman mati dan dijadwalkan menjalankan eksekusinya pada 25 April 2015 di Nusakambangan. Berdasarkan kesaksiannya, Mary Jane mengaku hanya diperalat untuk membawa barang haram tersebut.
Di sisi lain, Presiden Filipina Benigno Aquino III meminta pengampunan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Atas permintaan itu, eksekusi Mary Jane pun ditunda hingga akhirnya dibebaskan.