ERA.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tidak bisa dihilangkan sebab merupakan bagian dari proses penindakan.
"Di Pasal 6 Undang-Undang KPK kan jelas, KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi. Nah, kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, jadi saya kira enggak akan hilang juga," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Antara.
Alex mengakui istilah OTT memang tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dalam undang-undang itu tercantum soal pihak yang tertangkap tangan dalam penindakan. Sehingga menurutnya polemik soal OTT hanya soal perbedaan istilah saja.
"Kalau tertangkap tangan kan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin," ujarnya.
Lebih lanjut, Alex menilai OTT masih menjadi instrumen penindakan yang efektif karena penyelesaian proses hukum yang berawal dari kegiatan tersebut relatif cepat.
"Sebetulnya kalau tertangkap tangan, ya siapa pun orang yang tertangkap tangan otomatis menjadi tersangka. Karena apa? Di situ sudah ada barang buktinya. Di situ sudah (ada) pelakunya, sudah ada semuanya," kata Alex.
Sebelumnya, calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak menginginkan OTT ditiadakan karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Menurutnya, OTT tidak tepat karena kata operasi adalah sesuatu yang telah dipersiapkan dan direncanakan. Lalu pengertian tangkap tangan berdasarkan KUHAP adalah peristiwa penindakan hukum yang pelakunya seketika langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau ada satu perencanaan, operasi itu terencana, peristiwa yang terjadi suatu ketika itu tertangkap, ini suatu tumpang tindih yang tidak tepat," kata Johanis saat uji kelayakan dan kepatutan capim KPK yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Selaku Wakil Ketua KPK periode ini, dia pun mengaku sudah menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kegiatan OTT. Namun, mayoritas di KPK mengatakan OTT merupakan tradisi.
"Tapi seandainya saya bisa jadi (pimpinan KPK), mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata pria yang berlatar belakang jaksa tersebut.
Ketika menyampaikan rencananya untuk meniadakan OTT, Johanis pun langsung disambut dengan tepuk tangan oleh orang-orang yang berada di ruangan rapat Komisi III DPR RI.
Menurutnya, KPK seharusnya menjalankan ketentuan yang sesuai dengan undang-undang, bukan semata-mata berdasarkan logika.