ERA.id - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (28/11/2024) depan. Belum diketahui Firli akan ditahan atau tidak usai diperiksa.
"Nanti kita lihat (ditahan atau tidak), kita tunggu pada Kamis nanti terkait dengan kedatangan tersangka FB dalam jadwal pemeriksaan yang sudah dilayangkan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Belum diketahui Firli bakal memenuhi panggilan atau tidak. Ade menyebut surat undangan pemeriksaan telah diberikan ke Firli pada Rabu (20/11) silam. "(Pemeriksaan ini) Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," jelasnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK. Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.