Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Kita Punya Taktik dan Strategi

| 28 Dec 2023 17:26
Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto: Kita Punya Taktik dan Strategi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. (Antara)

ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri tidak ditahan karena penyidik memiliki taktik dan strategi.

"Jadi begini ya, untuk menahan orang kan itu kita punya taktik dan strategi. Karena ini keliatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Firli diduga memiliki lebih dari satu perkara. Karena itu, Firli belum ditahan agar tidak memunculkan kesan "cicil perkara". 

"Kalau nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya empat tuduhan. Satu (perkara) saya selesaikan, nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya ya," ungkapnya.

Penyidik saat ini masih mendalami kasus yang menjerat Firli Bahuri. Penelusuran harus berdasarkan fakta.

"Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, nggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh ya," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan penyidik bertanya 22 pertanyaan ke Firli Bahuri saat diperiksa pada Rabu (27/12) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Firli diperiksa untuk dimintai keterangan terkait seluruh harta bendanya, termasuk milik istri, anak, dan keluarganya. Sebab, ada aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (27/12).

Selain itu, tujuan pemeriksaan terhadap Firli karena tersangka ini memiliki kepentingan untuk menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, atau di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023.

Rekomendasi