ERA.id - Polisi menyampaikan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, tak hadir dalam pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (28/11/2024) hari ini.
"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pasa pukul 10.54 WIB pagi ini, telah menyampaikan kepada penyidik, bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).
Namun, Ade enggan mengungkapkan mengapa Firli mangkir panggilan penyidik. "Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasehat hukumnya (mengapa Firli tak hadir)," ucap Ade.
Apakah penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap koruptor ini atau menjemput paksa, Ade belum bisa memastikan.
Hanya saja diketahui, Ian Iskandar sebelumnya menyampaikan jika Firli akan hadir memenuhi panggilan penyidik. "Insya Allah hadir, insya Allah (Firli penuhi panggilan)," kata Ian di Polda Metro Jaya.
Namun, dia tak menyampaikan Firli tiba pukul berapa di Bareskrim Polri, Jakarta. Dia hanya menyebut Firli akan tiba secepatnya di Bareskrim Polri.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Mantan Ketua KPK ini tidak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan namun tak lama kemudian gugatan kedua itu dicabut.
Polda Metro Jaya pun menyampaikan pihaknya juga mengusut kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan melanggar UU KPK.
Untuk kasus Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.