ERA.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tak hanya sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung saja yang perlu diubah, tetapi juga Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Sebab, biaya politik yang dikeluarkan sangat tinggi.
Hal itu merupakan pemahamannya atas keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia. Adapun wacana itu disampaikan saat HUT ke-60 Partai Golkar beberapa waktu lalu.
"Di gambarkan dalam pernyataan itu bahwa salah satu isu yang menjadi masalah adalah politik berbiaya tinggi. Dan seperti yang kita ketahui bahwa bila bicara politik biaya tinggi, itu terjadi bukan hanya pada Pilkada, tetapi juga pada Pilpres dan Pileg," kata Doli kepada wartaean, dikutip Selasa (17/12/2024).
Dia menilai, pernyataan Prabowo merupakan pernyataan seorang presiden untuk membangun kesadaran bersama bahwa perlunya perbaikan sistem politik secepatnya.
Menurutnya perbaikan sistem politik tidak bisa dibahas secara parsial, dalam hal itu mengubah pelaksanaan Pilkada langsung.
"Perbaikan sistem Pemilu itu harus satu paket dengan semua urusan pemilihan lainnya, Pilpres, Pileg, Pilkada, dan seharusnya juga termasuk Pilkades di dalamnya. Bahkan juga sangat erat kaitannya dengan sistem kepartaian kita," kata Doli
Untuk itu perlu perubahan Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol), yang nantinya dimodifikasi bersamaan dengan UU Pemilu dan Penyelenggara Pemilu.
"Namun sebelum kita masuk ke perubahan sistem itu, tentu kita harus melakukan identifikasi dan pemetaan isu-isu masalah secara komprehensif. Isu politik biaya tinggi bisa jadi cuma salah satu isu saja," kata Doli.
"Setelah kita sepakat untuk perbaikan sistem, maka yang kita lakukan adalah evaluasi secara menyeluruh terhadap apa kelemahan dan kekurangan sistem yang kita gunakan sekarang. Baru kita masuk pada sistem paling ideal seperti apa yang perlu kita elaborasi," imbuhnya.
Dia menambahkan, pernyataan Prabowo harus dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem politik yang ada. Hal ini dinilai perlu disegerakan di awal pemerintahan yang baru.
Sehingga punya cukup waktu untuk mencari berbagai alternatif sistem terbaik, tanpa terikat dengan kepentingan pemenangan semata menjelang Pemilu 2029.
"Oleh karena sebaiknya pidato Presiden itu harus ditindak lanjuti oleh pihak pemerintah, seluruh pimpinan Partai Politik dan DPR. Apalagi DPR bersama pemerintah sudah memasukkan revisi UU Pemilu, Pilkada dan Parpol di dalam Prolegnas prioritas," kata Doli.