Ketua Komisi III DPR Tolak Pembatasan Polisi Gunakan Senjata Api: Masa Bawa Pentungan

| 17 Dec 2024 21:20
Ketua Komisi III DPR Tolak Pembatasan Polisi Gunakan Senjata Api: Masa Bawa Pentungan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tak setuju pembatasan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian. Sebab, polisi memerlukannya untuk menangani tindak pidana kekerasan.

"Enggak bisa (polisi dibatasi penggunaan senjata api). Kalau mereka enggak ada senjata, kira-kira ketika terjadi tindak pidana kekerasan, kejahatan, apa yang akan digunakan?" kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Dia lantas membeberkan fakta bahwa tak sedikit aparat kepolisian yang menjadi korban kekerasan. Misalnya, saat menangani kasus terorisme, perampokan, atau penggerebekan gembong narkoba.

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menilai, polisi harus tetap dipersenjatai dengan senjata api. Sebab, tidak mungkin bisa melindungi masyarakat jika pengayomnya tidak bisa melindungi diri sendiri.

"Banyak aparat keamanan menjadi korban tindak pidana kekerasan, ada yang dengan terorisme, perampokan, dan lain sebagainya bagaimana dia melindungi masyarakat kalau dia sendiri terancam," kata Habiburokhman.

"Tapi kalau memberantas kejahatan. Misalnya perampokan, narkoba, dan lain sebagainya, masa bawa pentungan," imbuhnya.

Habiburokhman menegaskan, tak perlu mengubah kebijakan hanya karena hanya satu dua kasus yang dilakukan oleh oknum polisi.

Menurutnya, sejumlah kasus yang belakangan viral, misalnya polisi tembak polisi di Sumatera Barat, polisi tembak siswa SMA hingga tewas di Semarang, hingga poliai tembak warga sipil, hanyalah contoh kecil yang tak bisa menlatarbelakangi perubahan kebijakan.

"Nah itu kan satu dua kasus," kata Habiburokhman.

"Kita enggak bisa mengambil kebijakan yang reaktif hanya karena satu dua kejadian, kita bikin kebijakan pembatasan," ujar Habiburokhman.

Rekomendasi