Menteri ATR/BPN Segera Bertemu Sultan HB X Bicarakan Hak Tanah di Yogyakarta

| 18 Dec 2024 12:30
Menteri ATR/BPN Segera Bertemu Sultan HB X Bicarakan Hak Tanah di Yogyakarta
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/HO-Kementerian ATR/BPN)

ERA.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya akan membicarakan hak atas tanah di Yogyakarta bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta," ujar Nusron saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12/2024), dikutip dari Antara.

Hal itu disampaikan Nusron menanggapi polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait dengan kepemilikan tanah yang berada di area emplasemen Stasiun Yogyakarta.

Secara spesifik, menurut Nusron, pihaknya bakal berbicara dengan Sultan HB X mengenai tanah di Yogyakarta, khususnya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

Tanah Keprabon merupakan tanah Kasultanan yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya.

"Kalau yang tanah Keprabon itu, secara isu, sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan," ujar dia.

Meski begitu , terkait pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta, Nusron menilai ada selisih tafsir antara yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan dengan UU Pokok Agraria.

"Nah, karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah bukan Keprabon," ujar dia.

Sebelumnya, Sultan HB X menyebut gugatan dilayangkan Keraton Yogyakarta kepada PT KAI untuk memperjelas posisi hukum atas tanah Kasultanan yang diklaim oleh PT KAI sebagai bagian dari aktiva tetap mereka.

Nilai ganti rugi yang digugat pun hanya sebesar Rp1.000.

Menurut Sultan, tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) adalah aset yang sudah dipisahkan dari negara, tetapi tetap dikelola sebagai aset BUMN, bukan tanah negara.

Dengan demikian, PT KAI hanya memiliki hak guna bangunan (HGB) atas tanah tersebut, bukan hak kepemilikan.

"Tidak ada masalah, itu kan aset yang dipisahkan dari negara. Sultan Ground itu bukan menjadi aset BUMN (PT.KAI). Jadi, kita sepakat bahwa PT.KAI tidak bisa menghapus kepemilikan tanah itu tanpa putusan pengadilan," ucap Sri Sultan dalam keterangan resmi Pemda DIY.

Rekomendasi