Menaker Janjikan Penerapan PPN 12 Persen Berpihak ke Pekerja dan Buruh

| 21 Dec 2024 12:17
Menaker Janjikan Penerapan PPN 12 Persen Berpihak ke Pekerja dan Buruh
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Antara).

ERA.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjanjikan, kebijakan pemerintah menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan tetap berpihak kepada pekerja dan buruh.

Menurutnya, pemerintah berupaya menjaga kesimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial. Sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," kata Yassierli, dilansir dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

Selain itu, dia juga menjamin bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja dan buruh. Terutama mereka yang bekerja di sektor padat karya dan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dia mengatakan, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

"Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli.

Untuk pekerja di sektor padat karya, kata dia, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Selanjutnya, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK. Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

"Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," tegas Yassierli.

Dia mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Rekomendasi