Koruptor, Teroris, hingga Terpidana Mati Tak Dapat Amnesti

| 19 Feb 2025 11:50
Koruptor, Teroris, hingga Terpidana Mati Tak Dapat Amnesti
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto rapat kerja dengan Komisi XIII DPR terkait amnesti. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membeberkan kriteria narapidana yang tidak bisa mempeoleh pengampunan atau amnesti. Salah satunya narapidana tindak pidana korupsi atau koruptor.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025). Selain koruptor, pelaku pemerkosaan hingga teroris juga tak bisa diberikan amnesti.

"Ketentuan (pemberian amensti) ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris," kata Agus.

Untuk narapidana narkotika, hanya mereka yang dipidana sebagai pengguna saja yang diberikan amensti. Sementara narapidana narkotika ketegori bandar tidak mendapat pengampunan.

Lebih lanjut, pemberian amnesti juga berlaku untuk anak binaan. Tapi dikecualikan untuk anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan.

"Anak binaan yaitu yang melakukan tindak pidana umum kecuali melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan," kata Agus.

Pengecualian pemberian amnesti juga berlaku bagi narapidana yang dihukum seumur hidup dan hukuman mati.

"Pemberian amnesti dikecualikan thdp narapidana yang dihukum pidana seumur hidup dan terpidana mati," kata Agus.

Sementara kriteria narapidana yang mendapatkan amenesti antara lain pengguna narkoba, terpidana UU ITE pasal penghinaan terhadap pemerintah.

Kemudian narapidana berkebutuhan khusus dan sakit berkepanjangan seperti berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit berkepanjangan, memiliki penyakit HIV/AIDS, orang dengan gangguan jiwa, berusia di atas 70 tahun, disabilitas intelektual keterbelakangan mental, perempuan hamil, perempuan memiliki anak kandung, anak binaan tindak pidana umum selain kasus pemerkosaan, pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sampai kasus makar yang tidak angkat senjata.

Pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi lapas kapasitas berlebih. Pemberian amnesti juga dalam rangka untuk kemanusiaan.

"Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi permasalahan over capacity dan over crowded dengan solusi yang komprehensif yang saat ini telah mencapai 87 persen dan memberikan kesempatan kepada napi untuk berkontribusi secara positif di masyarakat," jelas Agus.

Rekomendasi