ERA.id - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah ini pun mengungkapkan peran Hasto dalam kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto awalnya menjelaskan Harun Masiku kalah suara dalam Pileg 2019. Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara, sementara caleg PDIP lainnya, Riezky Aprilia memperoleh 44.402 suara.
Saat itu, Riezky harusnya meraih kursi DPR untuk menggantikan caleg Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Namun, Hasto melakukan upaya agar Riezky tidak menjadi caleg DPR terpilih dan menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR.
Upaya itu dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
"Namun setelah ada putusan dari MA, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh sebab itu HK meminta fatwa kepada MA," ujar Setyo saat konferensi pers di kantornya, Selasa (24/12/2024).
Hasto lalu meminta agar Riezky mau mengundurkan diri. Namun, upaya itu ditolak Riezky.
Sekjen PDIP ini kemudian memerintahkan Saeful Bahri yang saat itu merupakan kader PDIP, untuk menemui Riezky di Singapura dan memintanya mundur. Namun, hal itu kembali ditolak.
Dia setelah itu menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR atas nama Riezky Aprilia. Hasto kembali meminta Riezky untuk mundur namun lagi-lagi permintaan itu ditolak.
Karena upaya yang dilakukannya tak berhasil, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah (DTI) melakukan upaya penyuapan ke mantan anggota komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
"Dalam proses pengembangan penyidikan ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari saudara HK," ujar Setyo.
Setyo menjelaskan Hasto adalah orang yang membuat rencana dalam proses penyerahan uang ke Wahyu dan Agustiani dengan mengendalikan Saeful serta Donny.
Hasto juga kemudian menyuruh Donny untuk melobi Wahyu agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
"Saudara HK bersama-sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTO melakukan penyuapan terhadap saudara Wahyu Setiawan dan saudari Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD19.000 dan SGD38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019," jelasnya.
Kasus ini pun terungkap dan ketika KPK akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
"Saudara HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh saudara HK, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri," ungkapnya
Harun Masiku berhasil kabur dan KPK masih mencari keberadaan buronan tersebut hingga saat ini.
Hasto dan anak buahnya, Kusnadi lalu dipanggil untuk diperiksa KPK pada 6 Juni 2024. Namun, Sekjen PDIP ini memerintahkan Kusnadi agar menenggelamkan handphone-nya agar tak ditemukan KPK.
"Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM, dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan tekanan agar saksi tidak berikan keterangan sebenarnya," bebernya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara di perintangan penyidikan, Hasto dikenakan Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.