ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada masyarakat jika kinerja kepolisian belum maksimal di tahun 2024 ini.
Listyo mengakui kinerja Korps Bhayangkara masih jauh dari kata sempurna. Oleh karenanya selaku pimpinan tertinggi, dia menyampaikan permohonan maaf.
"Untuk itu, atas nama Pimpinan Polri serta seluruh keluarga besar Polri dari lubuk hati yang terdalam mengucapkan permohonan maaf, apabila masih terdapat pelaksanaan tugas Polri yang belum memenuhi harapan masyarakat," kata Listyo saat berpidato di acara Rilis Akhir Tahun 2024 Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Jenderal bintang empat Polri ini menyampaikan Korps Bhayangkara berjanji akan terus melakukan pembenahan dan evaluasi agar dapat melaksanakan tugas menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Dia lalu meminta dukungan dan pengawasan dari seluruh masyarakat dalam melaksanakan tugas kepolisian.
"Sehingga Polri betul-betul mampu melaksanakan tugasnya menjadi pelayan setia masyarakat, sebagaimana Transformasi Menuju Polri yang Presisi," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, mantan Kabareskrim Polri ini menyampaikan Korps Bhayangkara menangani 325.150 perkara sepanjang 2024. Dari jumlah itu, 60.278 kasus di antaranya merupakan kejahatan konvensional yang meliputi pencurian, pengeroyokan, penganiayaan, penipuan, dan penggelapan.
Listyo lalu mengklaim jumlah kejahatan pada tahun ini menurun 4,23 persen atau 14.387 perkara jika dibandingkan tahun lalu yang sebesar 339.537 kasus. Namun, penyelesaian perkara Polri sepanjang 2024 hanya 244.975 kasus atau 75,34 persen.
Dia mengatakan penyelesaian perkara pada tahun ini meningkat 1,09 persen jika dibandingkan tahun lalu. Penegakan hukum dalam penanganan suatu perkara merupakan upaya terakhir. Upaya lainnya yang dikedepankan Korps Bhayangkara adalah penegakan restorative justice atau penyelesaian kasus secara kekeluargaan atau damai.
Namun, penegakan hukum secara restorative justice tidak akan diterapkan untuk kasus kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, dan merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan. Kejahatan yang meresahkan masyarakat juga tak akan diberlakukan restorative justice.
"Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (atau) 15,89 persen dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara menjadi 21.063 perkara pada 2024," jelasnya.