ERA.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyampaikan kasus korupsi judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan dugaan suap oleh pihak eksternal kepada ASN Komdigi.
"Kemudian masalah Komdigi, memang itu ada dua jenis tindak pidana, yang pertama tindak pidana perjudian, yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi. Yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini belum mau merinci kasus tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya masih mendalami dugaan korupsi tersebut dengan menguji fakta yang didapat.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan besaran suap yang diberikan kepada ASN Komdigi bervariasi. Suap itu untuk meloloskan pemblokiran website judi online.
"Ya seperti itu (suap untuk loloskan pemblokiran), untuk berbuat ataupun tidak berbuat di luar yang terkait dengan wewenang dan jabatannya untuk tidak melakukan sesuatu ataupun yang menjadi tugas atau wewenang dari yang bersangkutan," ucap Ade Safri.
Dalam pengusutan kasus ini, sebanyak lima rumah digeledah. Namun, Ade belum mau menyampaikan rumah yang digeledah itu milik siapa. Dia hanya menambahkan penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan itu.
"Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengatakan Budi Arie diperiksa pada Kamis (19/12) silam untuk didalami perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari kasus judi online di Komdigi. Diketahui, Budi Arie sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo dari dari Juli 2023 hingga Oktober 2024.
"(Budi Arie diperiksa terkait dugaan kasus) penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum penyelenggara negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (19/12).