ERA.id - Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto yang menyebut kasus kliennya terkait dugaan pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan segera diselesaikan dalam 1-2 bulan ke depan. Ian menyebut polisi tidak memiliki bukti untuk menyeret Firli ke meja hijau.
"Perkara tidak ada bukti dan tidak memenuhi syarat materiil," kata Ian kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Dia menerangkan Polda Metro Jaya telah menangani kasus dugaan pemerasan Firli lebih dari satu tahun. Sepanjang penanganan perkara itu, penyidik telah memeriksa 123 orang saksi.
Dari pemeriksaan ratusan saksi itu, menurutnya tak ada satupun orang saksi yang memenuhi syarat materiil, berupa yang melihat, mendengar, mengetahui dan/atau mengalami sendiri kasus pemerasan itu. Atau, untuk membuktikan kesalahan Firli dalam perkara dimaksud.
"Berkas perkara Pak FB pun telah dikembalikan Kejati DKI sebanyak 4 kali karena tidak memenuhi syarat materiil," jelasnya.
Ian mengatakan kejaksaan terakhir mengembalikan berkas perkara Firli ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024 lalu. Pada 7 Maret 2024 lalu, kejaksaan mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya tentang permintaan perkembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
Namun surat itu tak digubris dan hingga saat ini, berkas perkara Firli tak kunjung dilimpahkan lagi ke kejaksaan. Penangan kasus ini mandek karena polisi dinilai tak dapat memenuhi petunjuk jaksa.
Karena itu, Ian meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap kliennya dihentikan atau diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Apalagi, pengacara ini juga menyoroti fakta-fakta di sidang praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Polda metro wajib menghentikan penyidikan dan mengeluarkan SP3 karena tidak cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," jelasnya.
"Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Hakim Lusiana Amping di sidang praperadilan dinyatakan tidak ada bukti dan bukan perbuatan pidana. Demi kepastian hukum dan keadilan maka hakim dalam putusan memberikan saran agar terhadap perkara a quo dihentikan penyidikan atau dilakukan SP3," tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Irjen Karyoto sebelumnya menegaskan jika kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL akan segera diselesaikan.
"Kalau untuk Pak Firli ini hampir ada dua perkara sebenarnya. Yang satu sebenarnya sudah firm, tinggal memenuhi empat petunjuk. Kalau kita bilang formil dan materiil, lebih banyak sifatnya materiil dan itu hanya cross check. Itu dan mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," kata Karyoto saat konferensi pers Rilis Akhir Tahun Polda wartawan, Selasa (31/12/2024).
Jenderal bintang dua Polri ini lalu menyebut pihaknya konsen untuk menyelesaikan kasus ini. Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong agar perkara eks pimpinan KPK ini segera rampung. Dia lalu menyebut kasus pemerasan ini merupakan PR-nya yang belum selesai.