Kuasa Hukum Sekjen PDIP Ungkap Modus Penyidik KPK Jebak Staf Hasto: Dibisiki Bapak Memanggil ke Atas

| 10 Jun 2024 18:40
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Ungkap Modus Penyidik KPK Jebak Staf Hasto: Dibisiki Bapak Memanggil ke Atas
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy ungkap modus penyidik KPK jebak staf hasto. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Rony Talapessy mengungkapkan, salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebak staf Hasto bernama Kusnadi saat memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.

Dia mengatakan, awalnya Kusandi yang sedang menunggu di lobby bawah tiba-tiba dihampiri oleh seorang penyidik KPK yang belakangan diketahui bernama Rossa Purbo Bekti. Penyidik itu menyampaikan kepada Kusnadi bahwa ada panggilan dari Hasto untuk naik ke lantai 2 tempat ruang penyidikan.

"Dalam proses mas Hasto Kristiyanto dipanggil ke ruang penyidik yang datang memakai masker dan memakai topi, yang tiba-tiba memanggil staf dari Sekjen PDI Perjuangan mas Hasto Kristiyanto," kata Rony di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

"Yang disampaikan (penyidik ke Kusnadi) adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2," imbuhnya.

Namun, menurut Ronny, setelah Kusnadi mengikuti penyidik KPK ke lantai 2, ternyata panggilan dari Hasto tidak pernah ada.

Sebaliknya, penyidik KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Rossa, Rahmat Prasetyo, dan M. Denny Arief.

Kuasa hukum Hasto menilai, apa yang dilakukan oleh penyidik KPK merupakan tindakan menyalahi hukum. Sebab menjebak Kusnadi hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Padahal, menurut Rony, Kusnadi bukan objek pemanggilan atas kasus Harun Masiku seperti yang tercantum dalam surat panggilan.

"Kemudian membisikkan kepada saudara Kusnadi bahwa "Pak Hasto manggil". Jadi kami melihat bahwa ini seperti dijebak, ya kan. Karena beliau tahu pak Hasto manggil beliau ke atas, masuk ke lantai 2 langsung minta HP-nya, langsung digeledah isi tasnya, kemudian diminta keluar," kata Rony.

Atas tindakan penyidik KPK tersebut, kuasa hukum Hasto mengaku tak terima. Pihaknya bakal mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti jebakan tersebut.

Diantaranya yaitu melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Langkah yang akan kami lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas KPK. Itu yang pertama. Kedua, kita akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku.

"Saksi telah hadir pukul 09.42 WIB, dan melaksanakan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Rekomendasi