Kejagung Periksa Mantan Stafsus Tom Lembong, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

| 08 Jan 2025 21:15
Kejagung Periksa Mantan Stafsus Tom Lembong, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Antara)

ERA.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa GNY selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015–2016," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip Antara, Rabu (8/1/2025).

Selain GNY, lanjutnya, penyidik juga memeriksa seorang mantan pejabat Kementerian Perdagangan, yaitu SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Kemudian, penyidik memeriksa pula dua pejabat di Kementerian Perdagangan, yaitu RJB selaku Direktur Bapokting dan SH selaku Kasubdit Bapokting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.

Selain dari pemerintah, penyidik turut memeriksa satu orang saksi dari pihak swasta, yaitu ALF selaku staf pada PT Angels Products (AP). Kelima saksi tersebut, kata dia, diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Rekomendasi