ERA.id - Komisi III DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membahas sejumlah isu aktual. Salah satunya terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
"Ada beberapa perkara yang memang sedang ditangani oleh Kejagung ini cukup menarik jadi publik benar-benar hari ini melihat kinerja dari Kejagung, salah satunya dibicarakan oleh masyarakat itu perkara penetapan tersangka mantan menteri Tom Lembong," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath saat membuka rapat pada Rabu (13/11/2024).
Dia lantas meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan prihal kasus Tom Lembong. Sebab dinilai masih simpang siur dan dikaitkan dengan politisasi hukum.
"Ini kan masih simpang siur satu ada yang mengatakan bahwa penetapan tersangkanya ini bisa dikaitkan dengan politik atau dikaitkan dianggap bahwa sebetulnya belum buktinya lengkap tapi dipaksakan," katanya.
Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) inisial CS, sebagai tersangka.
Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.
Tom digiring oleh petugas Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink. Saat berhadapan dengan awak media, dia menampilkan wajah penuh senyuman.
Dia tak banyak bicara saat ditanya soal dugaan politisasi di balik penetapannya sebagai tersangka. Tom hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.
"Saya serahkan semua kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa," kata Tom di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).
Belakangan, banyak pihak menyoroti kasus hukum yang menjerat Tom Lembong sumir. Kejaksaan Agung didesak untuk memberikan penjelasan yang seterang-terangnya.