ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk menunda pemeriksaan. Permintaan itu disampaikan dalam sepucuk surat, sebab tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Adapun surat tersebut telah diterima pimpinan KPK. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mendapatkan informasi tersebut dari penyidik.
"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak," ujar Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Dengan penolakan tersebut, maka KPK akan tetap melanjukan proses hukum yang sudah berjalan. Termasuk kembali memamggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Prosesnya tetap berlanjut apakah nanti saudara HK (Hasto Kristiyanto) akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi," kata Tessa.
Dia lantas membeberkan alasan penolakan. Menurutnya, proses praperadilan dengan proses penyidikan di KPK adalah dua ranah yang berbeda.
Oleh karena itu, tidak berarti jika seorang tersangka mengajukan praperadilan maka proses pemeriksaan di KPK terhenti.
"Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan. Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil," kata Tessa.
"Dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir, kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Patra Zein mengatakan, surat yang dibawa sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan untuk pimpinan KPK berisi permintaan untuk menunda pemeriksaan.
Diketahui, Hasto hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," kata Patra di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1).
Alasan surat tersebut dilayangkan kepada pimpinan KPK karena Hasto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu untuk menguji penetapannya sebagai tersangka sah atau tidak.
"Karena itulah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma tujuh hari," kata Patra.