KPK Cecar Hasto Soal Dokumen dan Flashdisk yang Disita saat Penggeledahan

| 13 Jan 2025 17:40
KPK Cecar Hasto Soal Dokumen dan Flashdisk yang Disita saat Penggeledahan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika sebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekrstaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu. Diketahui, Hasto diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

Adapun penyidik KPK menggeledah rumah Hasto di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1). Dari penggeledahan itu ditemukan flashdisk dan buku catatan.

"Secara umum ybs dimintai keterangan seputar dokumen barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Selain itu, penyidik juga mengklarifikasi Hasto soal keterangan saksi lain dalam kasus ini. Namun dia tak mau memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan itu.

"Termasuk pengetahuannya terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain," kata Tessa.

"Saya tak bisa menyampaikan karena itu sudah masuk di materi penyidikan," sambungnya.

Usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, Hasto sempat menunjukan senyum sumringah. Meski berstatus tersangka, KPK tak melakukan penahanan. Namun dia tak mengatakan sepatah katapun.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronannya, Harun Masiku. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya serta kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Rekomendasi