Kronologi Eks Ketua PN Surabaya Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Dapat 63 Ribu SGD

| 15 Jan 2025 08:04
Kronologi Eks Ketua PN Surabaya Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur hingga Dapat 63 Ribu SGD
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. (istimewa)

ERA.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terlibat kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Rudi ternyata mendapat uang SGD63 ribu dalam kasus ini.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan perkara bermula ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat meminta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar untuk mengenalkannya dengan Rudi.

Maksud Lisa ingin bertemu Rudi untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera. Lisa pun bertemu Rudi pada 4 Maret 2024 di PN Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Lisa memastikan nama-nama majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur. Rudi menjawab perkara Ronald Tannur akan disidangkan oleh Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Di dalam pertemuan tersebut, LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur, yang kemudian dijawab oleh RS bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah ED, M, dan H," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya dikutip Rabu (15/1/2025).

Lisa lalu meminta agar Erintuah menjadi ketua majelis hakim. Permintaan itu dituruti dan pada keesokan harinya, Rudi menemui hakim Erintuah lalu berkata, "Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa".

Pada hari yang sama, dikeluarkan penetapan nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Ketua PN Surabaya. Penetapan itu berisi susunan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur sesuai permintaan Lisa.

"Padahal, pelimpahan perkara tersebut telah dilakukan sejak tanggal 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan 12 hari kemudian, baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang menandatangani perkara Ronald Tannur," ujar Qohar.

Lisa kemudian menghubungi ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan meminta uang terkait pengurusan perkara. Pengacara ini meminta SGD250 ribu kepada Meirizka. Namun, ibu Ronald Tannur ini mengaku belum memiliki uang. Akhirnya, Lisa menalanginya lebih dulu.

Lalu pada 1 Juni 2024, Lisa kemudian bertemu dengan Erintuah di sebuah restoran di Bandara Ahmad Yani, Semarang, untuk menyerahkan uang SGD140 ribu. Uang itu sebagai suap dalam pembebasan Ronald Tannur.

Dua pekan kemudian, Erintuah membagikan uang itu kepada Mangapul dan Heru. Rinciannya, Erintuah mendapat SGD38 ribu dan masing-masing SGD36 ribu untuk Mangapul dan Heru. Sementara Rudi mendapat bagian SGD20 ribu.

"Diduga mendapatkan bagian 20.000 dolar Singapura melalui tersangka ED dan yang langsung diberikan oleh Lisa sebesar 43.000 dolar Singapura," katanya.

Kejagung lalu melakukan penyidikan dan menggeledah dua rumah Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Palembang. Dari penggeledahan itu, sejumlah uang dengan mata uang rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat disita sebagai barang bukti.

"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini, kurang lebih sebesar Rp21.141.956.000 (Rp21,1 miliar)," jelasnya.

Rudi pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi