Pelapor Guru Besar IPB Ngadu ke Komisi III DPR, Sebut Prabowo Kena Prank Soal Kerugian Rp271 T

| 15 Jan 2025 19:50
Pelapor Guru Besar IPB Ngadu ke Komisi III DPR, Sebut Prabowo Kena Prank Soal Kerugian Rp271 T
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Dok. DPR RI).

ERA.id - Andi Kusuma mengadu ke Komisi III DPR pada Rabu (15/1/2025). Dia merupakan pelapor Guru Besar IPB dan Ahli Lingkungan Bambang Hero yang menghitung kerugian negara di PT Timah sebesar Rp271 triliun.

Menurutnya, hitungan tersebut menyesatkan. Bahkan Presiden Prabowo Subianto pun tertipu dengan perhitungan kerugian kasus korupsi timah di Kejaksaan Agung itu.

"Jadi netizen, masyarakat Indonesia, Bapak Profesor Mahfud Md, bahkan Bapak Presiden pun kena prank, bicara perhitungan Rp271 triliun," kata Andi dalam rapat audiensi dengan Komisi III DPR.

“Untuk perkara megaproyek Rp271 triliun, kami ingin mengangkat misteri ini karena tidak masuk akal dari perhitungan Bapak Bambang Hero,” sambungnya.

Andi pun merasa heran mengapa Kejagung menyeret pihak swasta dalam kasus korupsi ini. Menurutnya upaya penegakkan hukum Kejagung itu tak tepat.

Sebab, kata dia, para pihak swasta yang diseret ke pengadilan bekerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT. Timah. Namun, hal ini disampaikan bukan bermasuk untuk membela koruptor dengan menyampaikan pandangan mereka ini.

“Koruptor harus dibumihanguskan dari bumi NKRI ini kami sepakat itu kalau kita tanyakan apakah Kejagung Korps Adhyaksa prestasi pemberantasan korupsi luar biasa, saya katakan bahwa luar biasa," ujar dia.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan akan jajaran Kejagung untuk membahas masalah ini.

"Kebetulan yang pertama akan kita panggil Jampidsus. Secara umum kita panggil. Semua PJU di Kejaksaan kita akan agendakan raker khusus, jadi kita bicara lebih tematik lebih detail nanti,” ujar Habiburokhman.

Sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh Andi. Sebab, Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.

Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.

Rekomendasi