ERA.id - Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jendral (Sekjen) PDI Perjuangan tetap menggunakan hak Praperadilan untuk menolak dirinya yang dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap bersama Harun Masiku yang kini masih buronan.
"Praperadilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyanggah tersangka," kata Hasto, usai event Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
Lalu, kata Hasto, ia akan menyampaikan argumentasi hukum dengan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materil.
"Saya gunakan hak itu sebaik-baiknya," tegasnya.
Meski demikian, ia mengaku tetap selalu kooperatif setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Di samping itu, Hasto juga mengaku dirinya bisa membedakan mana hukum yang berkeadilan dan hukum pesanan.
"Saya juga mecatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ungkapnya.
Diketahui, Hasto sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Rabu (24/12/2024). Ia juga sudah diperiksa dan dipanggil KPK pada Senin (13/1/2025) lalu. Namun, usai diperiksa Sekjen PDIP itu juga tidak ditahan.
Hasto diduga memberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan saat masih menjabat Komisioner KPU RI. Kasus suap Wahyu itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2020.
KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka