Asosiasi Penambang Nikel Indonesia Tolak Ormas dan Universitas Dapat Prioritas Kelola Tambang

| 22 Jan 2025 18:01
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia Tolak Ormas dan Universitas Dapat Prioritas Kelola Tambang
Fasilitas teknologi pemrosesan nikel Step Temperature Acid Leach (STAL) milik Trinitan Green Energy Metals (TGEM) di Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/HO-TGEM)

ERA.id - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menolak kebijakan pemerintah memberi prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi (universitas) untuk mengelola lahan tambang.

“Betul (menolak). Jangan pernah ada kata prioritas, saya minta yang adil. Kalau mau gandeng semuanya, oke. Tapi lelang terbuka,” ucap Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Antara.

Meidy menyampaikan ormas keagamaan dan perguruan tinggi memiliki kapabilitas yang berbeda dalam mengelola lahan pertambangan.

Menurut Meidy, apabila ormas keagamaan dan perguruan tinggi ingin dilibatkan dalam mengelola lahan tambang, maka sebaiknya dibuat klasifikasi dan spesifikasi lelang sesuai dengan kemampuan masing-masing.

“Misalkan, batasannya A, luasan 100 hektar, harus punya kemampuan apa saja, alat beratnya harus berapa,” ucap Meidy.

Dengan demikian, para pihak yang ingin dilibatkan oleh pemerintah dapat mengelola lahan tambang sesuai dengan kemampuan mereka.

Meidy menyoroti pentingnya mempertimbangkan kemampuan ormas keagamaan maupun perguruan tinggi dalam mengelola pertambangan, sebab tambang memiliki risiko tinggi, membutuhkan pendanaan tinggi, serta membutuhkan keterampilan tinggi.

“Dengan inkonsistensi aturan, pengusaha semua, bukan hanya nikel, saya rasa semua juga nyerah. Selain itu, kondisi di lapangan juga nggak mudah,” kata Meidy.

Sebelumnya, Senin (20/1/2025) malam, Baleg DPR RI menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR untuk dibawa ke agenda rapat paripurna pada Selasa (21/1/2025).

Rekomendasi