DPR Setujui Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif, Perguruan Tinggi Bisa Ikut Olah Tambang

| 23 Jan 2025 11:20
DPR Setujui Revisi UU Minerba Jadi Usul Inisiatif, Perguruan Tinggi Bisa Ikut Olah Tambang
DPR setujui revisi UU Minerba jadi usul inisiatif. (ERA.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Sebelum disetujui, delapan fraksi di DPR menyerahkan pendapatnya masing-masing secara tertulis.

"Apakah RUU tentang perubahan kermpat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) telah menggelar rapat pleno membahas revisi UU Minerba pada Senin (20/1).

Dalam revisi tersebut, memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.

Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam agar bisa didukung kekuatan ekonomi yang kuat. Apalagi perguruan tinggi membutuhkan biaya tinggi untuk mengelolanya.

"Itu tadi kita ingin supaya semua perwakilan-perwakilan institusi selama ini terlibat masyarakat itu memang meraka betul-betul bisa didukung kekuatan ekonomi perguruan tinggi kita kan memang harus perguruan tinggi yang bertambah kualitasnya sehingga sdm kita semakin baik semacam berkualitas," jelas Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).

Rekomendasi