ERA.id - Ketua DPR Puan Maharani meminta semua pihak tak menaruh curiga prihal wacana pemberian izin kelola tambang terhadap perguruan tinggi. Wacana itu tertuang dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Belakangan, wacana tersebut menuai kritik. Sejumlah pihak menilai, perguruan tinggi akan kehilangan daya kritisnya apabila diberi izin mengelola tambang.
"Jangan apa-apa kita saling curiga," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dia memastikan bahwa DPR akan membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan aspirasi dari seluruh pihak atas pembahasan revisi UU Minerba. Sehingga ditemukan jalan tengah agar rancangan perundang-undangan tersebut dapat bermanfaat bagi semua pihak.
"Kita sama-sama bicarakan bersama dulu, poin apa yang nantinya semoga ada jalan tengah, titik temu, supaya ini nantinya bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, revisi UU Minerba nantinya diharapkan tidak hanya bermanfaat bagi perguruan tinggi saja, tetapi juga masyarakat luas.
"Kami harapkan ya UU ini nantinya bukan hanya akan bermanfaat bagi universitas atau perguruan tinggi tersebut, tapi bermanfaat bagi masyarakat," kata Puan.
"Jadi (DPR) membuka ruang untuk masyarakat apakah saling mendengarkan memberikan masukan, begitu juga DPR harus memberikan tanggapan apa yang kami bahas di DPR," sambungnya.
Sebelumnya, DPR melalui rapat paripurna pada hari ini telah mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
Keputusan itu setelah setiap fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis. Rapat dipimpin langsung oleh Dasco.
Adapun, Terdapat sejumlah usulan krusial dari total sembilan poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa diantaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.
Wacana tersebut dikritik oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Mereka menolak keras rencana DPR memberikan izin kampus mengelola tambang.
Hal itu disampaikan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Dirjen Minerba, MUI, PUI hingga WALHI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).
"Kami menolak dengan keras keterlibatan atau pemberian hak atau akses dalam rancangan undang-undang perubahan minerba kepada perguruan tinggi," kata Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna.
Menurutnya, izin pengelolaan tambang sudah cukup mengotori para ulama. Jangan sampai kampus yang punya integritas juga diceburkan ke dalam lumpur yang sama.
Dia mengingatkan, kampus yang merupakan ruang intelektualitas akan tergradasi jika diimingi-imingi dengan izin pengelolaan tambang.
"Jangan sampai kampus yang punya integritas pemikiran-pemikiran bangsa keluar dari mereka, juga diceburkan ke dalam lumpur," sambungnya.
WALHI lantas menegur Baleg DPR supaya tidak mengikuti jejak kejahatan yang dilakukan oleh sosok yang kerap disebut sebagai Mulyono. Sebab, sosok itu lah yang menjerumuskan para ulama dalam bisnis kotor tambang.
Adapun sosok Mulyono kerap dikaitkan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Saya kira bapak, ibu yang terhormat di DPR berhentilah mengikuti jejak kejahatan Mulyono. Dia yang menghancurkan Republik ini," tegasnya.