ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang. Adapun Rapat Paripurna DPR akan digelar pada Selasa (18/2) besok.
Keputusan itu disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Minerba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
"Setuju," jawab anggota yang hadir.
Seluruh fraksi kompak menyetujui revisi UU Minerba, baik dengan catatan maupun tidak.
"Setelah kita mendengarkan padangan mini fraksi-fraksi, dari 8 fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui RUU Minerba," kata Bob.
Revisi UU Minerba dibahas secara maraton sejak disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Rapat Panja perdan digelar pada Rabu (12/2) malam. Selanjutnya, pembahasan dilakukan secara berurut-turut hingga Sabtu (15/2) malam.
Pada 17 Febuari 2025, draf revisi UU Minerba disempurnakan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Sebagai informasi, revisi UU Minerba memasukkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas), perguruan tinggi, serta usaha kecil dan menengah (UKM) bisa mengelola sumber daya alam. DPR dan pemerintah sudah sepakat melakukan revisi untuk menguatkan aturan tersebut.
Selain itu, perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola sumber daya alam agar bisa didukung kekuatan ekonomi yang kuat. Apalagi perguruan tinggi membutuhkan biaya tinggi untuk mengelolanya.
Belakangan, dalam rapat panja, perguruan tinggi hanya sebagai penerima manafaat dari hasil kelola tambang. Sementara pengelolaan tambang akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah.