ERA.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengkaji ulang penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
"Jika kita melihat per pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja 'bekas istri' yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Kami menilai perlu adanya pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat (24/1/2025), dikutip dari Antara.
Arifah menilai masih banyak isu perlindungan dan pemenuhan hak perempuan yang lebih mendesak untuk diurus.
"Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini," katanya.
Selain itu, menurutnya, dalam perumusan peraturan dan kebijakan, pemerintah daerah (pemda) harus lebih mengutamakan perspektif gender.
Di sisi lain, keterlibatan banyak pihak untuk memberikan pandangan atas kebijakan yang akan diterbitkan juga harus menjadi perhatian agar kebijakan yang dihasilkan tidak menuai pro dan kontra di publik.
Adapun Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ Suharini Eliawati mengatakan munculnya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.
"Pergub ini dibuat karena keprihatinan kami mengenai angka cerai yang tinggi pada ASN di Jakarta. Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai," kata Suharini Eliawati.
Sepanjang tahun 2024 tercatat ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN.
Oleh karena itu, Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk mempertegas hukum yang mengatur proses kawin cerai ASN.
"Pergub ini sudah melalui harmonisasi pada November 2023 dari Kementerian Dalam Negeri, kemudian dari Kementerian Hukum dan HAM, yang telah disesuaikan dengan berbagai masukan dari pihak terkait. Jadi Pergub ini memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan untuk para ASN khususnya di Pemprov DKJ," kata Suharini.