Polisi Sebut Belum Temukan Unsur Pidana dari Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

| 27 Jan 2025 17:30
Polisi Sebut Belum Temukan Unsur Pidana dari Pemasangan Pagar Laut di Tangerang
Ilustrasi pagar laut di perairan Tangerang. (Antara).

ERA.id - Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono mengatakan, pihaknya belum menemukan unsur pidana dari pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

"Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana," kata Joko kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

Adapun pihak kepolisian ikut terlibat bersama kementerian/lembaga dan masyarakat setempat dalam proses pembongkaran pagar laut yang hingga kini masih berlangsung. Pihaknya juga sudah melakukan proses penyelidikan.

Meski begitu, Joko menyerahkan sepenuhnya pengusutan pemasangan pagar laut itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). "Kami hanya menyelidiki terkait apa-apa saja yang ada di lapangan, ada tindak pidana atau tidak," tegasnya.

"Tapi karena sudah diambil oleh KKP, kita tunggu saja dari KKP," sambung Joko.

Lebih lanjut, Joko mengatakan pihaknya juga saat ini lebih memilih fokus membantu pembongkaran pagar laut tersebut. Kegiatan ini disebutnya dimulai sejak 22 Januari.

"Dari tanggal 20 (Januari) pun kita sudah merencanakan kegiatan tanggal 22 (Januari) dari awal kita sudah ikut (pembongkaran)," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, isu pagar laut ramai dibicarakan publik sejak penemuan di perairan Tangerang, Banten. Setelahnya, terdapat pula pagar laut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penelusuran awal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menemukan kawasan pagar laut di Tangerang telah bersertifikat.

Di lokasi tersebut, terdapat 263 bidang yang terdiri atas 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama 2 perusahaan dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain itu, ditemukan pula 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut. Kementerian ATR/BPN tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait hal ini.

Rekomendasi