ERA.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dicecar Komisi IV DPR prihal denda sebesar Rp48 miliar yang harus dibayar oleh kepala desa dan perangkat desa pelaku pemasangan pagar laut.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem Rajiv mempertanyakan dari mana para pelaku yang hanya pejabat desa bisa memperoleh uang dengan jumlah sangat besar.
"Pak menteri mengatakan para tersangka sudah ada tersangkanya dua, kepala desa dan perangkat desa, dan sanksinya bayar administrasi senilai Rp48 miliar. Pertanyaan saya simpel, banyak juga duitnya kepala desa, duitnya dari mana nih, pak?" katanya.
Dia mengingatkan, jangan sampai denda administrasi yang harus dibayarkan para tersangka justru menimbulkan masalah baru. Sebab sangat janggal setingkat pejabat desa memiliki uang dengan nominal puluhan miliar.
"Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi, jadi blunder di publik," kata Rajiv.
"Apakah seorang kepala desa mampu bayar Rp48 miliar? Mula sekali sih kepala desa ini mau mengeluarkan uangnya Rp48 miliar untuk pagar laut," sambungnya.
Sementara Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo menilai, sanksi administrasi berupa denda puluha miliar rupiah sama sekali tidak menyelesaikan masaah.
Sebaliknya, sanksi tersebut justru memberikan lampu hijau bagi pelanggar lain terkait pagar laut. Sebab, sanksi yang diberikan terhitung ringan.
"Kalau ini sanksinya hanya sanksi administrasi, alangkah luar biasanya. Kita ini memberikan semacam lampu kuning atau lampu hijau kepada calon-calon pelanggar baru yang akan datang, karena ternyata memagar laut yang (panjangnya) 30,16 km itu dendanya sangat ringan," kata Firman.
Dia menegaskan, persoalan pagar laut tidak bisa diselesaikan dengan sederhana. Sebab ada unsur pidananya.
"Kalau tidak salah, di KUHP Pasal 263, 264 itu ada tindak pidana yang ada unsur kesengajaan, yaitu pemalsuaan surat-surat dan dokumen yang dipakai untuk melegalkan pemagaran laut yang menjadi aset negara, jadi ini bisa jadi pintu masuk," kata Firman.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa kepala desa Kohod dan perangkat desa yang menjadi pelaku pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, siap membayar denda administrasi sebesar Rp48 miliar.
Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut Tangerang, yaitu inisial A selaku kepala desa dan inisial T selaku perangkat desa.
"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono, di Jakarta, Kamis (27/2).