ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan kabar bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diundur dari jadwal yang telah disepakati antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan dissmisal ssngketa Pilkada 2024.
Sebagai informasi, putusan dissmisal merupakan putusan untuk menetapkan gugur atau tidaknya suatu perkara untuk perkara perselisihan hasil pemilu.
"Ya, jadi kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dari informasi yang diperolehnya, MK berencana membacakan putusan dissmisal sengketa Pilkada 2024 pada 4 atau 5 Februari 2025.
Berdasarkan hal tersebut, maka pihak pemerintah mempertimbangkan menjadwalkan ulang pelantikan kepala daerah setelah MK membacakan putusan dissmisal. Namun, Dasco memastikan pelantikan tetap digelar di bulan Februari.
"Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula. Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, Kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," kata Dasco.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025. Dengan catatan, mereka yang dilantik tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nantinya, gubernur, bupati dan wali kota terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh
Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat, Rabu (22/1).
Untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) rampung dan sudah ada putusan dari MK.