Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Tak Jadi 6 Februari

| 31 Jan 2025 17:22
Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Tak Jadi 6 Februari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri. (Era.id/Sachril Agustin).

ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diundur atau tak jadi pada 6 Februari 2025.

Mantan Kapolri ini menjelaskan pelantikan kepala daerah non bersengketa dan kepala daerah yang terkena putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) akan disatukan. MK membacakan putusan sela terkait sengketa Pilkada 2024 pada 30 Januari 2025. Dalam putusan sela itu menyatakan MK akan membacakan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang ditolak pada 4-5 Februari 2025.

Karena gugatan sengketa Pilkada 2025 yang ditolak dibacakan pada 4-5 Februari 2025, Kemendagri memutuskan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 diundur.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Pensiunan Polri ini menjelaskan Kemendagri memiliki waktu sekira dua minggu untuk melantik kepala daerah sejak pembacaan gugatan sengketa Pilkada 2024. Berdasar perhitungan tersebut, Kemendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah berlangsung pada 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025.

"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, 12-14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 (Februari pembacaan) putusan, artinya (pelantikan kepala daerah) kira-kira tanggal 17-18-19-20 (Februari)," ujar Tito.

Namun, Tito mengatakan hal ini akan dikoordinasikan terlebih dahulu instansi terkait. Hasil koordinasi akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025. Dengan catatan, mereka yang dilantik tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan itu ditetapkan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Nantinya, gubernur, bupati dan wali kota terpilih akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh

Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa

Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat, Rabu (22/1).

Sedangkan bagi yang berperkara di MK, diperkirakan pelantikan digelar pada Maret 2025.

Rekomendasi