ERA.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan Komisi VI DPR menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I atas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) pada akhir pekan ini, Sabtu (1/2). Menurutnya karena rancangan perundang-undangan itu sudah cukup lama dibahas.
"Ya, sebenarnya nggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Lantaran sudah dibahas cukup lama, DPR tak mau menunda lebih lama lagi untuk dilakukan pembahasan tingkat I. Di sisi lain, pihak pemerintah pun menyanggupi hadir rapat pada hari ini.
"Ini rupanya karena supaya jeda waktunya enggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Ya kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintah bisa, kita selesaikan hari ini," kata Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat panja pada tanggal 31 Januari 2025. Kemudian pada 1 Februari dilanjutkan dengan rapat timus dan timsin.
Seluruh fraksi setuju revisi UU BUMN disahkan sebagai UU pada rapat paripurna terdekat. Pandangan fraksi tidak dibacakan, melainkan diserahkan secara tertulis.
"Setelah menerima, mendengarkan dan melihat pendapat akhir fraksi-fraksi maka dapat kami simpulkan bahwa dari delapan fraksi di Komisi VI DPR telah menyetujui RUU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna untuk disetujui sebagai undang-undang," kata Anggia.