Disahkan Pekan Depan, Revisi UU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara

| 01 Feb 2025 18:30
Disahkan Pekan Depan, Revisi UU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara
Komisi VI DPR bersama pemerintah setujui revisi UU BUMN disahkan jadi undang-undang. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) akan disahkan menjadi undang-undang dalan rapat paripurna. Dijadwalkan rapat paripurna digelar pada Selasa (4/2).

"Rencananya Selasa. (Rapat paripurna) Selasa depan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Sebelumnya, Komisi VI DPR menggelar rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU BUMN bersama pemerintah. Seluruh fraksi setuju revisi UU BUMN disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga katua panitia kerja (panja) revisi UU BUMN, Eko Hendro Purnomo menyampaikan bahwa rancangan perundang-undangan tersebut akan mengakomodir pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara), beserta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hinhga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN.

"Ketiga, pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran BUMN," kata Eko.

Selain itu, revisi UU BUMN juga juga memberi penegasan terhadap pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan anak perusahaan BUMN akan diatur secara rinci lewat revisi UU BUMN. Meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya. Hal itu ditujukan untuk memastikan anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar untuk negara.

Rekomendasi