Akui Langgar Aturan Soal Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Dijatuhi Denda

| 02 Feb 2025 16:30
Akui Langgar Aturan Soal Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Dijatuhi Denda
Pagar laut Bekasi (Antara)

ERA.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. Dari hasil tindak lanjut itu, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan.

Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KKP melalui Ditjen PSDKP dilakukan pada Jumat (31/1). Selama pemeriksaan PT TRPN mengakui pihaknya telah melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, melalui keterangan resminya, dikutip Minggu (2/2/2025.

Pelanggaran yang dilakukan oleh PT TRPN ini termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta PermenKP No 31/2021.

Doni menuturkan PT TRPN akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, termasuk pencabutan pagar bambu yang sudah dipasang tanpa izin.

"Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin," ujarnya.

Meski demikian, Doni menuturkan besaran denda administratif yang akan dikenakan ke PT TRPN baru bisa diakumulasi setelah perhitungan nilai investasi dilakukan. Hal ini akan terungkap pada 6 Februari mendatang.

"Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif. Penyampaian hasil tersebut dijadwalkan pada 6 Februari 2025," pungkasnya.

Rekomendasi