ERA.id - Komisi II DPR menyerahkan kepastian tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada pemerintah. Semula, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tanggal 20 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat menutup rapat kerja (raker) dengan Mendagri dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
"Pengumuman resminya akan disampaikan oleh pemerintah melalui menteri dalam negeri," kata Rifqi.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR juga tidak mencantumkan tanggal pastinya. Jadwal pelantikan dibuat fleksibel namun berharap tidak ditunda terlalu lama.
"Ada kesenyawaan dan kesepahaman antar kita semua tidak ada yang ingin menunda-nunda yang ada justru ingin menegakkan sejumlah aturan dengan mempertahankan prinsip secepat-cepatnya," kata Rifqi.
Adapun kepala daerah yang akan dilantik adalah daerah pemilihan sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta sudah ada hasil putusan atau ketetapan dismissal dari MK.
"Pelantikan serentak Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 untuk Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan hasil putusan atau ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, kecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima membacakan kesimpulan rapat.
Sementara kepala daerah yang masih dalam proses sengketa akan digelar pelantikan usai putusan MK yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Komisi II DPR juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden terkait jadwal dan tata cara pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang jadwal dan tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ucap Aria.
Komisi II juga akan mengagendakan rapat khusus membahas evaluasi Pilkada 2024 pada rapat kerja selanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk melantik kepala daerah terpilih Pilkada 2024. Mereka yang dilantik adalah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasil putusan dismissal.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
"Saya melapor kepada Pak Presiden. Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," kata Tito.