Pemerintah Masih Lakukan Asesmen Terhadap 44 Ribu Tahanan Amnesti

| 05 Feb 2025 14:15
Pemerintah Masih Lakukan Asesmen Terhadap 44 Ribu Tahanan Amnesti
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Pemerintah berencana memberikan amensti atau pengampunan terhadap kurang lebih 44 ribu tahanan. Namun saat ini masih dalam tahap asesmen.

Hal itu disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

"Amnesti ini diberikan kepada, yang kami analisis itu kurang lebih 44 ribu. Jadi kurang lebih, bisa naik bisa turun. Jadi tidak bisa kami kunci 44 ribu. Dan saaat ini sedang dilakukan asesmen di hukum," kata Pigai.

Asesmen terhadap 44 ribu tahanan itu dikerjakan oleh Kementerian Hukum. Langkah ini penting dilakukan untuk menjaring mana-mana saja tahanan yang berhak diberikan pengampunan.

Dia mencontohkan, ada tahahan yang masuk daftar amnesti namun setelah diasesmen, tahanan itu akan segera berakhir masa hukumannya.

"Lalu ini ada yang kita mau kasih amnesti, tapi ternyata setelah kita selidiki secara hukum, yang  bersangkutan satu kasusnya dia layak amensti, tapi dia ada kasus lainnya pak. Ada pidana lainnya, atau sedang proses. Itu misalnya asesmennya," kata Pigai.

Setelah Kementerian Hukum rampung melalukan asesmen, hasilnya akan diberikan kepada DPR melalui Presiden Prabowo Subianto.

Lebih lanjut, Pigai menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan gagasan Prabowon berdasarkan rasa kemanusiaan dan rekonsilisasi.

"Presiden ingin membangun bangsa yang lebih bermartabat, yang memuliakan manusia yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, dan nilai-nilai universal tentang Hak Asasi Manusia," kata Pigai.

Rekomendasi