ERA.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengklarifikasi soal revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Baleg membantah bahwa perubahan tatib bisa mencopot pejabat negara yang dipilih lewat DPR.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan menjelaskan, dalam Pasal 228 A hanya mengatur bahwa DPR bisa melakukan evaluasi kepada pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
"Bukan DPR RI yang mencopot. Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan, kita bisa meloloskan calon itu," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
DPR akan melakukan evaluasi bertahap atas kinerja pejabat negara yang dipilih oleh parlemen. Hasil evaluasi itu akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi.
Politisi Partai Golkar itu tak menampik bahwa evaluasi dan rekomendasi dari DPR bisa berujung pada pencopotan jabatan pejabat negara, khususnya yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test. Namun hal itu bukan kewenangan pihaknya.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot," kata Bob.
Dia mengtakan, pencopotan pejabat itu merupakan kewengan instansi yang lebih tinggi. Misalnya presiden atau Komisi Yudisial.
"Dengan mekanisme yang berlaku itu dilanjutkan lah, berikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang," kata Bob.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan presiden. Kalau di MA (Mahkamah Agung), misalkan Komisi Yudisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," kata Bob.
Terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menambahkan, rekomendasi hasil evaluasi itu akan ditandaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Misalnya, jika DPR mengevaluasi pimpinan lembaga antirasuah maka dintindaklanjutinya harus sesuai dengan UU KPK.
"Setiap pejabat yang fit and proper itu kan UU-nya. Kalau KPK ada UU-nya, MK ada UU-nya, apalagi tuh, KY ada UU-nya. Nah yaitu kembali ke UU-nya, makanya di tatib itu dikatakan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Martin.
Dia menegaskan, DPR tak memiliki kewenangan mencopot pejabat negara. Tapi bisa memberikan penilaian terhadap pejabat yang mereka pilih.
Prihal hasil akhirnya pejabat yang dievaluasi itu dicopot atau tidak, bukan keputusan DPR.
"Nah, apakah itu sampai mencopot atau bagaimana, ya belum tentu saja," kata Martin.
"Tapi DPR bisa menilai bahwa yang bersangkutan mislanya layak untuk ditinjau kembali gitu lho. Bukan berarti langsung kemudian DPR mencopot," pungkasnya.