DPR Resmi Ubah Tatib, Anggota Dewan Berwenang Evaluasi Pejabat Hasil Pilihan Parlemen

| 04 Feb 2025 11:17
DPR Resmi Ubah Tatib, Anggota Dewan Berwenang Evaluasi Pejabat Hasil Pilihan Parlemen
DPR ubah Tatib soal kewenangan anggota dewan evaluasi pejabat yang dipilih lewat parlemen. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan itu mengatur kewenangan parlemen mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Keputusan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyampaikan poin perubahan peraturan Tatib DPR. Yaitu ditambahkan satu pasal 228.

" Di antara pasal 228 229 disisipkan ykni pasal 228 Ayat (1)," ucap Sturman.

Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.

"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.

Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mendadak menyetujui perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Salah satu yang diubah yaitu kewenangan DPR mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan melalui Paripurna.

Hal itu diputuskan dalam rapat Baleg DPR yang digelar pada Senin (3/2).

Perubahan Tatib DPR bermula dari surat MKD DPR dengan nomor B/33/PW 01/01/2025 tanggal 3 Februari terkait usulan atau hal usulan revisi peraturan DPR RI nomor 1 2020 tentang Tata Tertib yang ditujukan kepada pimpinan DPR RI.

Ketua Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, pada Senin (3/2) pagi, pimpinan DPR membahas surat tersebut dan diteruskan dalam rapat konsultasi Badan Musyawarah (Bamus).

Dalam Rapat Bamus itu menugaskan Baleg DPR untuk membahas usulan MKD dan meminta Badan Keahlian untuk menjelaskan atau mendampingi atau memberikan catatan subtansi dan perumusannya. Hasil perubahan itu diharapkan bisa dibawa ke rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/2).

Dia menjelaskan, perubahan Tatib DPR ini merujuk dari banyaknya kasus hukum yang melibatkan pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

"Jadi setelah diuji, diproes di DPR, dilantik oleh presiden, tapi ternyata banyak yang tersangkut atau menghadapi persoalan hukum atau situasi ini cukup mengganggu DPR juga," kata Inosentius.

Rekomendasi