ERA.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan, DPR bisa mencopot pejabat negara yang dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, lewat rekomendasi yang bersifat mengikat.
Hal itu menindaklanjuti revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Lewat revisi tersebut, DPR akan melalukan evaluasi secara berkala teehadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
"Jadi maknanya adalah kan semua kedudukan, ada beberapa komisioner misalkan, kita gak usah sebut pejabat, yang pernah menjadi calon, digodok oleh DPR melalui fit and proper test dan beberapa tahapan verifikasi, itu dapat dilakukan evaluasi secara bertahap," kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu. Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.
Rekomendasi tersebut berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat.
"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Bob.
Dia menjelaskan, rekomendasi mengikat itu sama halnya seperti saat DPR menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Dengan adanya rekomendasi mengikat hasil evaluasi tersebut, DPR bisa mencopot pejabat yang sebelumnya sudah terpilih melalui mekanisme uji kelayakan.
"Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan daripada pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan itu mengatur kewenangan parlemen mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Keputusan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyampaikan poin perubahan peraturan Tatib DPR. Yaitu ditambahkan satu pasal 228.
" Di antara pasal 228 229 disisipkan ykni pasal 228 Ayat (1)," ucap Sturman.
Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.