ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengeluarkan rekomendasi bersifat mengikat untuk mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilakukan anggota dewan. Rekomendasi itu harus dipatuhi bahkan oleh presiden.
"Ya itu tadi (rekomendasi bersifat) mengikat. Mengikat itu seperti itu (harus dipatuhi)," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dia mengatakan, rekomendasi mengikat ini sama halnya seperti ketika DPR menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu. Begitu pula dengan hasil evaluasinya.
"Mengikat seperti halnya, seperti halnya ketika pada saat calon tersebut ya melakukan fit and proper test dan sebagainya, itu mengikat. Sehingga hasil daripada evaluasi fit and proper test tadi itu juga demikiannya dengan hasil evaluasi atas kinerja daripada calon yang telah diparipurnakan atau setelah menjabat lah istilahnya seperti itu," kata Bob.
Evaluasi dilakukan oleh komisi terkait yang sebelumnya melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat tertentu. Hasilnya berupa rekomendasi yang diserahkan kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada instansi terkait.
Rekomendasi tersebut berdasarkan revisi Tatib DPR bersifat mengikat. Hal itu sesuai dengan Pasal 228A ayat (2) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) yang telah direvisi.
"Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Bob.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Perubahan itu mengatur kewenangan parlemen mengevaluasi pejabat negara yang ditetapkan dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Keputusan itu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan menyampaikan poin perubahan peraturan Tatib DPR. Yaitu ditambahkan satu pasal 228.
" Di antara pasal 228 229 disisipkan ykni pasal 228 Ayat (1)," ucap Sturman.
Pada ayat (1) mengatur pejabat negara yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR bisa dilakukan evaluasi berkala.
"Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud pasal 227 ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR," kata Sturman.
Kemudian, pada ayat (2) mengatur hasil evaluasi tersebut bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"Hasil evaluasi yang sebagaimana dimaksud ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Sturman.