ERA.id - Azas Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendapat kritikan. Sebab dinilai berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Adapun Dominus Litis sendiri adalah istilah dalam hukum yang merujuk pada pihak yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan dalam proses peradilan.
"Pandangan kami, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum," ujar Katua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah, Aminullah Siagian kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Dia menilai, kewenangan jaksa yang diatur dalam konsep tersebut dapat menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum di Indonesia.
Apabila kewenangan untuk menentukan suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan berada di tangan jaksa, maka akan menggeser peran kepolisian dalam mengungkap dan menyelesaikan perkara.
“Saya kira kewenangan jaksa cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan,” ujarnya.
Dia mengatakan, jika RUU KUHAP disahkan, maka kewenangan jaksa dalam menghentikan perkara dapat menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum. Hal itu nantinya dapat membingungkan masyarakat dalam mencari kepastian hukum.
Aminullah lantas mengingatkan bahwa kewenangan jaksa dalam sistem hukum di Indonsia seharusnya terbatas pada penuntutan pidana. Sementara Kepolisian memiliki peran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.
"Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum," kata Aminullah.
Sebagai informasi, Komisi III DPR segera membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) dalam masa sidang ini.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, penyusunan draft dan naskah akademik KUHAP ditargetkan rampung dalam masa sidang ini untuk kemudian dibahas sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya.
"Kami menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada tanggal 1 Januari 2026," kata Habiburokhman pada Rabu (22/1).