ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta profesional menangani dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Semua orang punya kedudukan yang sama di mata hukum.
“Tentu dukungan KPK terkait bahwa hukum itu, atau masyarakat itu, atau hukum, tidak mendiskriminasi orang atau warga negara terkait dengan kasus yang terlibat. Artinya warga negara itu sama di mata hukum siapapun orangnya,” kata Guru Besar Universitas Andalas, Asrinaldi ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/2/2025).
Dengan tidak pandang bulu, sambung Asrinaldi, komisi antirasuah juga bisa menghilangkan anggapan negatif masyarakat soal penegakan hukum di Indonesia. Sehingga, kasus yang menjerat Hasto harus ditangani tanpa takut adanya intervensi.
“Jangan sampai orang beranggapan, karena orang berkuasa kemudian hukum bisa dipermainkan, hukum bisa memilah-milah mana yang harus dihukum tergantung pada kekuasaan,” ujarnya.
“Ini kan yang dihindari mestinya dan publik harus dijawab keresahannya dengan urusan perkara ini,” imbuh Asrinaldi.
Adapun KPK saat ini sedang menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Putusan terhadap gugatan bakal dibacakan pada Kamis (13/2).
KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.