ERA.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mewajirkan jika banyak kementerian dan lembaga salah menafsirkan kebijakan efisiensi anggaran. Sebab, hal ini baru pertama kali dilakukan.
Di sisi lain, pemerintah juga terus memproses efisiensi anggaran, serta meluruskan sejumlah isu yang berkembang atas adanya kebijakan tersebut.
"Wajar ya, kita kan proses. Seperti yang sekarang terjadi, yang ramai diviralkan adalah KIP tidak ada lagi, ndak begitu. Makanya penitng untuk kita berikan (klarifikasi)," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Namun dia meluruskan bahwa kementerian dan lembaga bukan salah menafsirkan kebijakan efisiensi anggaran. Hanya saja banyak yang belum bisa memahami instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
"Enggak, bukan begitu. Memang kan kita butuh, ini kan baru pertama kali kita lakukan kebijakan efisiensi ini, semangat dari bapak presiden," kata Prasetyo.
"Tentunya banyak teman-teman K/L (kementerian dan lembaga) bukan salah tafsir, tidak. Tetapi memahami masih agak berbeda gitu lho," sambungnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk mengefisiensi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Buntut instruksi tersebut, banyak kementerian dan lembaga mengeluhkan kekurangan anggaran hingga harus memangkas keperluan operasional perkantoran hingga gaji pegawai.
Belakangan, pada 11 Februari 2025, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan rekonstruksi efisiensi anggaran terhadap seluruh kementerian dan lembaga.
Hasil rekonstruksi itu selama dua hari sejak 12-13 Februari 2025 dilaporkan kepada DPR melalui komisi terkait.