Hari Ini Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak di Istana Negara

| 20 Feb 2025 07:00
Hari Ini Prabowo Lantik 961 Kepala Daerah Secara Serentak di Istana Negara
Ilustrasi proses pelantikan kepala daerah. (Antara).

ERA.id - Presiden Prabowo Subianto akan melantik 961 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pelantikan akan dilakukan serentak di Istana Negara pada Kamis (20/2/2025) hari ini.

Rinciannya yaitu 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.

"Sebanyak 961 kepala daerah... akan dilantik dalam satu rangkaian prosesi," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Pelantikan kepala daerah mulai dari tingkat gubernur hingga wali kota ini merupakan momen bersejarah. Sebab baru pertama kali digelar serentak.

"Pelantikan ini merupakan yang pertama kali digelar secara serentak di Istana Kepresidenan," kata Yusuf.

Oleh karena itu, Prabowo dijadwalkan menyampaikan amanat saat melantik ratusan kepala daerah. Sekligus menjadi momentum penanda babak baru dalam sistem tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia.

"Presiden Prabowo juga dijadwalkan menyampaikan amanar kepada para kepala daerah yang baru dilantik," kata Yusuf.

"Momen bersejarah ini merupakan komitmen kuat pemerintah dalam menciptakan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik," sambungnya.

Kepala Daerah Terpilih Dikirab dari Monas ke Istana Negara

Pelantikan 961 kepala daerah di Istana Negara dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Mereka akan dilantik serentak secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebelum resmi dilantik, ratusan kepala daerah itu terlebih dahulu berkumpul di Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada pukul 9.00 WIB. Mereka akan mengikuti prosesi kirab menuju Istana Negara.

"Sebelum pelantikan, para kepala daerah akan terlebih dahulu mengikuti prosesi kirab dari Monas menuju Istana Merdeka, Jakarta," ucap Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana kepada wartawan.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mendukung lancarnya acara pelantikn kepala daerah hari ini.

Kepala Daerah yang Dilantik Tak Lagi Bersengketa PHPU di MK

Legalitas pelantikan kepala daerah hari ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala-Wakil Kepala Daerah. Payung hukum itu diterbitkan pada 11 Februari 2025.

Terkait jadwal pelantikan hari ini, tertuang dalam Pasal 22A ayat (1). Disebutkan bahwa pelantikan dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

Pelantikan ratusan kepala daerah hari ini hanya khusus bagi mereka yang tidak lagi bersengketa terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), daam hal ini Pilkada 2024, di Mahkamah Konstitusi (MK).

"a. tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; dan b. terhadap perkara perselisihan hasil kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak lai dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025," bunyi balied Pasal 22A ayat (1) poin a dan b.

Sementara kepala daerah yang dilantik setelah 20 Februari hanya diberlakukan bagi daerah yang sengketa hasil pilkadanya masih berproses di MK serta daerah yang hasil pilkadanya diputuskan MK untuk digelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

Rekomendasi